TATA RUANG TERTIB,
KAPUAS BERSINAR!

SI-PETARUNG KAPUAS

SISTEM INFORMASI PEMANFAATAN, PENGENDALIAN & PENGAWASAN TATA RUANG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas mewujudkan tata ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan.

Data Teritorial

Wilayah Administratif Kapuas

17

Kecamatan

17

Kelurahan

214

Desa

17.070

Km²

Luas Wilayah

Live Monitoring System

Statistik Pengunjung & Akses

Data real-time transparansi akses publik terhadap layanan tata ruang SiPetarung Kapuas.

8

Akses App Harian

0

Buku Tamu Harian

5054

Akses App Total

0

Buku Tamu Total

0

Kunjungan Bulan Ini

0

Kunjungan Tahun Ini

Layanan Digital

Tiga Pilar Penataan Ruang

Fokus utama Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dalam mengelola, menata, dan mengawasi ruang wilayah untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

PERENCANAAN

Penyusunan dokumen tata ruang strategis (RTRW, RDTR) yang Inklusif dan adaptif.

PEMANFAATAN

Pelayanan (Permohonan Telaah Tata Ruang) secara digital.

PENGENDALIAN

Pengawasan ketat terhadap Pelanggaran dan rekomendasi penertiban.

PARTISIPASI PUBLIK

Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam Pengawasan dan pemanfaatan tata ruang.

Dasar Hukum & Edukasi

Memahami Konsep Tata Ruang

SiPetarung Kapuas dibangun di atas tiga pilar utama penataan ruang sesuai amanat Undang-Undang.

Penataan Ruang

Tahap Awal

Definisi: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Output utamanya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pemanfaatan Ruang

Tahap Implementasi

Definisi: Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pengawasan Ruang

Tahap Evaluasi

Definisi: Upaya untuk memperoleh informasi dan mengawasi kinerja penataan ruang secara berkelanjutan. Ini adalah fungsi aktif Si-PETARUNG dalam mendeteksi dan melaporkan penyimpangan.

Alur Proses Pelaporan Penyimpangan

Mekanisme transparan dan terukur untuk menindaklanjuti setiap temuan ketidaksesuaian tata ruang di Kabupaten Kapuas.

1

Laporan Masuk

Masyarakat atau Tim Internal mengirimkan laporan dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang, dilengkapi bukti.

2

Verifikasi Laporan

Admin dan Tim Teknis melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian awal dengan RTRW dan RDTR.

3

Survey Lapangan

Tim Pengawasan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual dan pengumpulan data di lapangan.

4

Rekomendasi

Tim Hukum dan Teknis menyusun rekomendasi tindakan administratif, peringatan, atau sanksi sesuai Peraturan Daerah.

5

Tindak Lanjut

Keputusan resmi dikeluarkan, dilanjutkan dengan pemberian sanksi administratif dan/atau penertiban sesuai batas waktu yang ditetapkan.

6

Monitoring

Pengecekan berkala untuk memastikan sanksi telah dipatuhi dan lokasi sudah kembali sesuai peruntukan tata ruang.

Informasi Lengkap Proses Alur Permohonan Telaah Tata Ruang

Lihat detail langkah demi langkah pengajuan Telaah Tata Ruang.